TAHAJJUD DAN TARAWIH


Ya Allah, lindungilah kami di bulan Rajab, selamatkanlah kami di bulan Sya’ban, dan sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan.

Bulan ramadhan yang kita rindu akan segera tiba.Di bulan inilah segala macam ibadah menjadi meningkat derajatnya dihadapan Allah SWT. Ada satu ibadah yang menjadi khas pada bulan Ramadhan yaitu shalat tarawih, lantas seperti apakah cara sholat tarawih itu dan apa bedanya dengan sholat tahajjud yang selama ini kita lakukan ?

Shalat sunnat tahajjud adalah shalat sunnat yang dikerjakan pada waktu tengah malam setelah bangun tidur dan hukumnya sunnat muakad (sangat dianjurkan).  Sedangkan shalat tarawih merupakan shalat malam yang dikerjakan pada bulan Ramadhan (qiyaamu Ramadhan) dan ditujukan untuk menambah amalan di malam Ramadhan. Sama halnya dengan shalat tahajjud, shalat tarawih pun hukumnya sunnat muakad.

Meskipun hukum kedua jenis shalat ini sama-sama sunnat muakad, namun keduanya berbeda dalam hal cara pelaksanaannya. Shalat tarawih atau yang biasa juga disebut dengan shalat qiyamullail, bertujuan untuk menghidupkan malam bulan Ramadhan. Akan tetapi, penamaan shalat tarawih tersebut belum muncul pada zaman Rasulullah SAW.

Pendapat yang populer dalam jumlah rakaat shalat tarawih yang dilakukan Rasulullah adalah sebagai berikut:

  1. 11 rakaat terdiri dari 4 rakaat x 2 + 3 rakaat witir. Ini sesuai dengan hadist A’isyah yang diriwayatkan Bukhari.
  2. 11 rakaat terdiri dari 4 rakaat x 2 + 2 rakaat witir + 1 witir. Ini sesuai dengan hadist Ai’syah riwayat Muslim.
  3. 11 rakaat terdiri dari 2 rakaat x 4 dan 2 rakaat witir + 1 witir. Ini juga diriwayatkan oleh Muslim.
  4. Ada juga riwayat Ibnu Hibban yang mengatakan 8 rakaat + witir.
  5. Ada juga riwayat yang mengatakan 13 rakaat termasuk witir.

Itu adalah diantara riwayat-riwayat yang sahih shalat tarawih yang dilakukan oleh Rasulullah.

Pada awalnya shalat tarawih dilaksanakan Nabi Saw. dengan sebagian sahabat secara berjamaah di masjid Nabawi. Namun setelah berjalan tiga malam, Nabi SAW membiarkan para sahabat melakukan tarawih secara sendiri-sendiri sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha:

Rasulullah SAW pada suatu malam keluar dan shalat di masjid, orang-orang pun ikut shalat bersamanya dan mereka memperbincangkan shalat tersebut hingga berkumpullah banyak orang. Ketika beliau shalat, mereka pun ikut shalat bersamanya. Mereka memperbincangkan lagi hingga bertambah banyaklah penghuni masjid. Pada amalan ketiga, Rasulullah SAW keluar dan shalat. Ketika malam keempat masjid tidak mampu menampung jama’ah hingga beliau keluar untuk melaksanakan shalat Subuh. Setelah selesai shalat belaiu menghadap manusia dan bersyahadat kemudian bersabda (yang artinya): “Amma ba’du. Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu mengamalkannya.” Rasulullah SAW wafat dalam keadaan tidak pernah lagi melakukan shalat tarawih secara berjama’ah. (Hadist riwayat Bukhari 3/220 dan Muslim 761)

Hingga dikemudian hari, ketika Umar bin Khattab menyaksikan adanya fenomena shalat tarawih yang terpencar-pencar dalam masjid Nabawi, terbersit dalam hati Umar untuk menyatukannya sehingga terbentuklah shalat tarawih berjamaah yang dipimpin Ubay bin Ka’ab. Dari sinilah mayoritas ulama menetapkan bahwa shalat tarawih secara berjamaah hukumnya sunnah. (Lihat Syarh Muslim oleh Nawawi:6/39).

Berbeda halnya dengan shalat tarawih, shalat tahajjud dapat diartikan sebagai shalat malam setelah tidur sejenak. Tahajjud berasal dari bahasa Arab “tahajjud”, dengan kata dasar “hajada” yang berarti “tidur” dan juga berarti “shalat di malam hari”. Orang yang melakukan shalat tahajjud disebut “haajid”. Shalat tahajjud hukumnya sunnat muakad bagi umat Islam. Sedangkan bagi Rasulullah hukumnya wajib sesuai hadist yang diriwayatkan oleh Muslim, “Sebaik-baik shalat setelah shalat fardhu, adalah shalat pada malam hari”. Jumlah rakaat shalat ini tidak dibatasi, tetapi paling sedikit terdiri dari dua rakaat. Jumlah rakaat yang utama adalah 11 atau 13 rakaat, dengan dua rakaat shalat Iftitah, 8 rakaat shalat tahajjud, dan 3 rakaat shalat witir. Sabda Rasulullah SAW, “Shalat malam itu dua-dua.” (HR ahmad, Bukhari, dan Muslim).

Adapun surat yang dibaca dalam shalat tahajjud pada rakaat pertama setelah surat Al Fatihah adalah surat Al Baqarah ayat 284-286. Sedangkan pada rakaat kedua setelah membaca Al FAtihah adalah surat Ali Imran 18-19 dan 26-27. Jika surat-surat tersebut belum hafal, maka boleh membaca surat lain yang sudah hafal.

Setelah kita mengetahui hal itu semua, maka tentu tidak ada halangan bagi kita untuk melakukan shalat tahajjud setelah melakukan shalat tarawih. Untuk itu mari kita perbanyak ibadah dan meningkatkan kualitasnya agar bisa mencapai keridhoan dari Allah di bulan ramadhan ini di sepanjang hidup kita. Amin.

 

 

    • Yazid
    • September 11th, 2007

    Knp anda tdk mnyampaikan kalo sayidina umar melakukan salat tarawih beserta jamaah sbnyk 20 rakaat+3 rakaat witir?bhkan smpai skrang dmsjdil haram mlaksanakannya sbnyak 20rkaat dan smua sahabat TIDAK ADA YANG MEMBANTAH oleh apa yg dilakukan sayidina Umar.dan umar sendiri mngatakan “sebaik-baik bid`ah adlh ini”dan juga Semua masjd2 bsar di indonesia.saya mnyampaikan hal dmikian bukan ingin mndebat msalah furu-iyah.krn tdk akan ada konsensus dalam hal ini.tp ini kritik dr saya knp anda tidak menulis artikel scara bijaksana dan objektif.anda cukup mngambil dasar suatu amalan dari hadist sohih yg diriwayatkan oleh Aisyah,psti dg alasan krn Rasul adlh yg lbh patut dianut.mnurut anda siapa yg paling teguh dalam mngikuti sunah Rasul?kita atau para sahabat?mengikuti sunah para sahabat yg diberi ptunjuk =mngikuti sunah rasul.hati!sesutu yang baik jika ditumpangi nafsu maka akan rusak!

  1. AFWAN JIDDAN AKHI.terima kasih atas masukkannya. Saya sebagai salah satu kru dari blog ini mengucapkan terima kasih atas kritikannya.Masalah 23 atau sebelas memang telah mjd perdebatan yang tak kunjung usai. Kalau anda baca dengan baik artikel ini, tidak ada satu katapun yang mendebat pelaksanaan tarawih 23 rakaat. dengan segala keterbatasan kami, kami hanya baru menuliskan beberapa keterangan tentang tarawih.Insya Allah ditulisan berikutnya kami akan coba cari tentang yang anda kemukakan, atau kalau anda meilki sumber yang bagus tentang hal ini, anda bisa tulis di sini, karena situs ini adalah situs komunitas ( milik banyak orang ) termasuk anda tentu.

    Inti dari artikel ini adalah untuk memotivasi siapapun muslim di dunia untuk memperbanyak ibadah di bulan ramadhan.

    Kami hanya ingin mengingatkan, bukan masalah 11 atau 23 raka’at yang dipersoalkan, tapi seberapa bagus kita beribadah kepada Allah. yang 11 rakaat belum tentu baik kalau terburu-buru, demikian pula yang 23 Rakaat. Afwan jiddan menurut saya mari kita lebih Fokus ke kualitas bukan kuantitas, apalagi anda juga tadi telah mengatakan “ini adalah sebaik-baiknya bid’ah “. Berarti ini hanyalah masalah bid’ah bukan pokok.tidak masalah bahkan kalau anda ingin melakukan sholat 300 rakaatpun seperti yang pernah dilakukan oleh Imam Ahmad.

    • elqassam
    • September 11th, 2007

    artikelnya bagus.. syukron… ^_^

    jazakumullah khairan katsir..utk kru tahajudcallmq….

    • elqassam
    • September 11th, 2007

    saya pikir tulisan ini tidak terlihat sebagai sesuatu yang “menyembunyikan” tentang sholat tarawih 20 rakaat.. sudah jelas dengan tulisan “pendapat yang populer … ”

    terima kasih…

  2. Ada bahasan sejarah tarawih & pendapat ulama2 salafus sholeh di sini,

    Benarkah Tarawih 20 Rakaat? (1)

    • Asep Abdurrahmab
    • September 16th, 2007

    perdebatan yg tak kunjung selesai di jaman sekarang ini, memang sangat membingungkan bagi kami sebagai masyakat yangtidak mengerti atas jumlah rakaat yang sahih, tetapi kami hanya mengikuti para ulama yang ada di kampung kami terlepas benar dan tidaknya kami mengikuti mereka.Yang penting bagi kami taklid pada orang yang mempunyai kapasitas untuk mentarjih atas hal itu.

  3. ada tambahan dari beberapa kajian yang pernah saya ikuti dengan seksama. mudah-mudahan bermanfaat agar kita jernih melihat masalah ini.

    tarawih diambil dari bahsa arab yang artinya santai. Menurut Imam syafi’i ada dua jenis ( cara ) orang melaksanakannya. Yang pertama sedikt rakaatnya tapi panjang bacaannya dan satu lagi banyak rakaatnya dan pendek bacaannya.

    Inti dari ini semua adalah kualitasnya…tarawih adalah sholat yang lama dan panjang dan dilaksanakan dengan santai…

      • sofyan
      • September 24th, 2009

      kenapa kita harus berdebat masalah rakaat tarawih…? kita lihat panduan shalat tarawih… cari hadistnya… yang berbicara tentang shalat tarawih… tapi yang bacaannya bukan kiamulail karena kiamulail bukan shalat tarawih melainkan tahajud yang rujukannya adalah surat muzamil ayat 1 – 7

    • benni
    • September 19th, 2007

    assalamualukum ww

    ada yang perlu saya tanyakan disini bagaimana waktu pelaksanaan shalat witir pada bulan ramadan. Harap dikasih tahu hadist yang mendukung. hbs gw bingung tentang waktu pelaksanaannya apakah sesudah shalat tarwih atau sesudah tahajjud (shalat malam)

    trima kasih sebelumnya

    • johny janwarie
    • September 29th, 2007

    Assalamualaikum Bapak. Terima kasih atas pemuatan blog ini sebagai info bagi kami yang awam namun ingin beribadah sebaik-baiknya dan semampunya, terlepas dari “kuantitas” secara kontekstual. Pertanyaan saya sama dg pertanyaan ikhwan sebelumnya tentang sebaiknya waktu sholat witir. Atau apakah boleh witir di masjid menyambung terawih dan witir lagi di rumah setelah tahajud (misalnya)? Syukron. Jazakumullah khairan katsir.

  4. terima kasih mas benny dan mas jhonny atas kunjungan ke blogs ini. ada beberpa jawaban yang mudah-mudahan bermanfaat meskipun belum konprehensif tentang sholat witr ini.

    Diantara madzhab-madzhab fikih, hanya Abu Hanifah yang berpendapat wajibnya shalat witir. Sementara yang lain hanya menganggapnya sebagai sunnat muakkad [kesunaatan yang benar-benar dianjurkan]. Bahkan kedua murid Abu Hanifah sebagai pemegang otoritas utama madzhab Hanafiyah juga beranggapan sama, yakni hanya sunnat muakkad.

    Shalat witir adalah “shalat ganjil”, yang didasarkan pada hadits Nabi Muhammad: “Sesungguhnya Allah adalah witr [ganjil] dan mincintai witr [HR. Abu Daud]. Shalat ini dimaksudkan sebagai pemungkas waktu malam untuk “mengganjili” shalat-shalat yang genap. Karena itu, dianjurkan untuk menjadikannya akhir shalat malam. Apabila seseorang berkehendak untuk shalat tahajjud pada malam hari, maka sebaiknya ia tidak menunaikan salat witir menjelang tidur, tapi melaksanakannya setelah shalat tahajjud. Namun jika ia tidak bermaksud demikian, maka sebelum tidur, ia dianjurkan untuk menunaikannya. Walhasil, shalat witir adalah shalat yang dilaksanakan paling akhir diantara shalat-shalat malam.

    Nabi Muhammad SAW mengatakan: “Jadikanlah witir akhir shalat kalian di waktu malam”. [HR. Bukhari]. “Barang siapa takut tidak bangun di akhir malam, maka witirlah pada awal malam, dan barang siapa berkeinginan untuk bangun di akhir malam, maka witirlah di akhir malam, karena sesungguhnya shalat pada akhir malam masyhudah (“disaksikan”) [HR. Muslim].

    Adapun waktunya adalah setelah shalat ‘Isya hingga fajar. Kata Nabi Muhammad SAW: “Sesungguhnya Allâh telah membantu kalian dengan shalat yang lebih baik daripada kekayaan rajakaya, yaitu shalat witir. Maka kemudian Allâh menjadikannya untuk kalian [agar dilaksanakan] mulai dari ‘Isya hingga terbit fajar”. [HR. lima sunan selain Annasâiy]

    Sholat witir boleh dilaksanakan tiga rakaat langsung dengan sekali salam, atau dua rakaat salam kemudian dilanjutkan dengan satu rakaat.

    • Esa
    • Oktober 2nd, 2007

    yang pasti ga boleh ada 2 witr dalam satu malam 😉
    dulu sy pernah denger soal witr sebelum tidur nih, katanya nanti dibuka dg solat mutlaq (saat itu pengertian witr masih sebagai penutup solat)
    Sekarang saya tau, penutup solat, bukan berarti ga boleh solat lagi dan bahwa witr itu pengertiannya bukan sesempit itu, tp witr sbg “Pengganjil” rokaat dalam solat 😀

    • Nurul
    • November 25th, 2007

    saya begitu kosong sebagai manusia. sampai akhirnya saya disadarkan oleh sesuatu bahwa ternyata sahalat itu jalan menuju kedamaian. tahajjud??? sepertinya terlalu jauh buat saya, tapi saya ingin mencapainya LAGI, seperti yang pernah saya jalani dulu.
    doakan saya untuk menemukan kembali kedamaian dunian wal akhirat, amin

    • faisal
    • Februari 23rd, 2008

    Shalat Tarawih Nabi & Salafushshalih
    Oleh : Al Ustadz Abu Hamzah Al Sanuwi, Lc, MAg

    Shalat tarawih adalah bagian dari shalat nafilah (tathawwu’). Mengerjakannya disunnahkan secara berjama’ah pada bulan Ramadhan, dan sunnah muakkadah. Disebut tarawih, karena setiap selesai dari empat rakaat, para jama’ah duduk untuk istirahat.

    Tarawih adalah bentuk jama’ dari tarwihah. Menurut bahasa berarti jalsah (duduk). Kemudian duduk pada bulan Ramadhan setelah selesai dari empat raka’at disebut tarwihah; karena dengan duduk itu, orang-orang bisa istirahat dari lamanya melaksanakan qiyam Ramadhan.

    Bahkan para salaf bertumpu pada tongkat, karena terlalu lamanya berdiri. Dari situ, kemudian setiap empat raka’at, disebut tarwihah, dan kesemuanya disebut tarawih secara majaz.

    Aisyah ditanya: “Bagaimana shalat Rasul pada bulan Ramadhan?” Dia menjawab,

    “Beliau tidak pemah menambah -di Ramadhan atau di luarnya- lebih dari 11 raka’at. Beliau shalat empat rakaat, maka jangan ditanya tentang bagusnya dan lamanya. Kemudian beliau shalat 3 raka’at.” (HR Bukhari).

    Kata � (kemudian), adalah kata penghubung yang memberikan makna berurutan, dan adanya jedah waktu.

    Rasulullah shalat empat raka’at dengan dua kali salam, kemudian beristirahat. Hal ini berdasarkan keterangan Aisyah,

    Adalah Rasulullah melakukan shalat pada waktu setelah selesainya shalat Isya’, hingga waktu fajar, sebanyak 11 raka’at, mengucapkan salam pada setiap dua raka’at, dan melakukan witir dengan satu raka’at. (HR Muslim).

    Juga berdasarkan keterangan Ibn Umar, bahwa seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana shalat malam itu?” Beliau menjawab,

    Yaitu dua raka’at-dua raka’at, maka apabila kamu khawatir shubuh, berwitirlah dengan satu raka’at. (HR Bukhari).

    Dalam hadits Ibn Umar yang lain disebutkan:

    Shalat malam dan siang dua raka’at-dua raka’at. (HR Ibn Abi Syaibah). 1

    1 Fadhilah Shalat Tarawih

    1.1 Hadits Abu Hurairah:

    Barang siapa melakukan qiyam (lail) pada bulan Ramadhan, karena iman dan mencari pahala, maka diampuni untuknya apa yang telah lalu dari dosanya.

    Maksud qiyam Ramadhan, secara khusus, menurut Imam Nawawi adalah shalat tarawih. Hadits ini memberitahukan, bahwa shalat tarawih itu bisa mendatangkan maghfirah dan bisa menggugurkan semua dosa; tetapi dengan syarat karena bermotifkan iman; membenarkan pahala-pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala tersebut dad Allah. Bukan karena riya’ atau sekedar adat kebiasaan. 2

    Hadits ini dipahami oleh para salafush shaalih, termasuk oleh Abu Hurairah sebagal anjuran yang kuat dari Rasulullah untuk melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih, tahajud, dan lain-lain). 3

    1.2 Hadits Abdurrahman bin Auf

    Sesungguhnya Ramadhan adalah bulan dimana Allah mewajibkan puasanya, dan sesungguhnya aku menyunnahkan qiyamnya untuk orang-orang Islam. Maka barangsiapa berpuasa Ramadhan dan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka ia (pasta) keluar dari dosa-dosanya sebagaimana pada hari is dilahirkan oleh ibunya. 4

    Al Albani berkata, “Yang shahih hanya kalimat yang kedua saja, yang awal dha’if.” 5

    1.3 Hadits Abu Dzar:

    Barang siapa qiyamul lail bersama imam sampai is selesai, maka ditulis untuknya (pahala) qiyam satu malam (penuh). 6

    Hadits ini sekaligus juga memberikan anjuran, agar melakukan shalat tarawih secara berjamaah dan mengikuti imam hingga selesai.

    2 Shalat Tarawih Pada Zaman Nabi

    Nabi telah melaksanakan dan memimpin shalat tarawih. Bahkan beliau menjelaskan fadhilahnya, dan menyetujui jama’ah tarawih yang dipimpin oleh sahabat Ubay bin Ka’ab. Berikut ini adalah dalil-dalil yang menjelaskan, bahwa shalat tarawih secara berjama’ah disunnahkan oleh Nabi, dan dilakukan secara khusyu’ dengan bacaan yang panjang.

    2.1 Hadits Nu’man bin Basyir,

    ia berkata:

    Kami melaksanakan qiyamul lail (tarawih) bersama Rasulullah pada malam 23 bulan Ramadhan, sampai sepertiga malam. Kemudian kami shalat lagi bersama beliau pada malam 25 Ramadhan (berakhir) sampai separoh malam. Kemudian beliau memimpin lagi pada malam 27 Ramadhan sampai kami menyangka tidak akan sempat mendapati sahur. 7

    2.2 Hadits Abu Dzar,

    ia berkata:

    Kami puasa, tetapi Nabi tidak memimpin kami untuk melakukan shalat (tarawih), hingga Ramadhan tinggal tujuh hari lagi, maka Rasulullah mengimami karni shalat, sampai lewat sepertiga malam.

    Kemudian beliau tidak keluar lagi pada malam ke enam. Dan pada malam ke lima, beliau memimpin shalat lagi sampai lewat separoh malam. Lalu kami berkata kepada Rasulullah, “Seandainya engkau menambah lagi untuk kami sisa malam kita ini?”, maka beliau bersada,

    Barang siapa shalat (tarawih) bersama imam sampai selesai. maka ditulis untuknya shalat satu malam (suntuk).

    Kemudian beliau tidak memimpin shalat lagi, hingga Ramadhan tinggal tiga hari. Maka beliau memimpin kami shalat pada malam ketiga. Beliau mengajak keluarga dan istrinya. Beliau mengimami sampai kami khawatir tidak mendapat falah.

    saya (perawi) bertanya, apa itu falah? Dia (Abu Dzar) berkata, “Sahur. ” 8

    2.3 Tsa’labah bin Abi Malik Al Qurazhi berkata:

    Pada suatu malam, di malam Ramadhan, Rasulullah keluar rumah, kemudian beliau melihat sekumplpulan orang di sebuah pojok masjid sedang melaksanakan shalat. Beliau lalu bertanya, Apa yang sedang mereka lakukan?”

    Seseorang menjawab, “Ya Rasulullah, sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak membaca Al Qur’an, sedang Ubay bin Ka’ali ahli membaca Al Qur’an, maka mereka shalat (ma’mum) dengan shalatnya Ubay. ” Beliau lalu bersabda, “Mereka telah berbuat baik dan telah berbuat benar.” Beliau tidak membencinya. 9

    3 Shalat Tarawih Pada Zaman Khulafa’ur Rasyidin

    1. Para sahabat Rasulullah, shalat tarawih di masjid Nabawi pada malam-malam Ramadhan secara awza’an (berpencar-pencar).

    Orang yang bisa membaca Al Qur’an ada yang mengimami 5 orang, ada yang 6 orang, ada yang lebih sedikit dari itu, dan ada yang lebih banyak. Az Zuhri berkata,

    “Ketika Rasulullah wafat, orangorang shalat tarawih dengan cara seperti itu. Kemudian pada masa Abu Bakar, caranya tetap seperti itu; begitu pula awal khalifah Umar.”

    1. Abdurrahman bin Abdul Qari’ berkata,

    “Saya keluar ke masjid bersama Umar pada bulan Ramadhan. Ketika itu orang-orang berpencaran; ada yang shalat sendirian, dan ada yang shalat dengan jama’ah yang kecil (kurang dari sepuluh orang). Umar berkata,

    ‘Demi Allah, saya melihat (berpandangan), seandainya mereka saga satukan di belakang satu imam, tentu lebih utama,’

    Kemudian beliau bertekad dan mengumpulkan mereka di bawah pimpinan Ubay bin Ka’ab. Kemudian saya keluar lagi bersama beliau pada malam lain. Ketika itu orang-orang sedang shalat di belakang imam mereka. Maka Umar berkata,’Ini adalah sebaik-baik hal baru.’

    Dan shalat akhir malam nanti lebih utama dari shalat yang mereka kerjakan sekarang.”

    Peristiwa ini terjadi pada tahun 14 H.

    1. Umar mengundang para qari’ pada bulan Ramadhan, lalu memberi perintah kepada mereka agar yang paling cepat bacaanya membaca 30 ayat (3 halaman), dan yang sedang agar membaca 25 ayat, adapun yang pelan membaca 20 ayat (+ 2 halaman).
    2. Al A’raj 10 berkata,

    “Kami tidak mendapatt orang-orang, melainkan mereka sudah melaknat orang kafir (dalam do’a) pada bulan Ramadhan.”

    la berkata,

    “Sang qari’ (imam) membaca ayat Al Baqarah dalam 8 raka’at. Jika ia telah memimpin 12 raka’at, (maka) barulah orang-orang merasa kalau imam meringankan.”

    1. Abdullah bin Abi Bakr berkata,

    “Saya mendengar bapak saya berkata,’Kami sedang pulang dart shalat (tarawih) pada malam Ramadhan. Kami menyuruh pelayan agar cepat-cepat menyiapkan makanan, karena takut tidak mendapat sahur’. “

    1. Saib bin Yazid (Wafat 91 H) berkata,

    “Umar memerintah Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Dari agar memimpin shalat tarawih pada bulan Ramadhan dengan 11 raka’at. Maka sang qari’ membaca dengan ratusan ayat, hingga kita bersandar pada tongkat karena sangat lamanya berdiri. Maka kami tidak pulang dart tarawih, melainkan sudah di ujung fajar.”) 11

    4 Bilangan Raka’at Shalat Tarawih Dan Shalat Witir

    Mengenai masalah ini, diantara para ulama salaf terdapat perselisihan yang cukup banyak (variasinya) hingga mencapai belasan pendapat, sebagaimana di bawah ini.

    1. Sebelas raka’at (8 + 3 Witir), riwayat Malik dan Said bin Manshur.
    2. Tigabelas raka’at (2 raka’at ringan + 8 + 3 Witir), riwayat Ibnu Nashr dan Ibnu Ishaq, atau (8 + 3 + 2), atau (8 + 5) menurut riwayat Muslim.
    3. Sembilan belas raka’at (16 + 3).
    4. Duapuluh satu raka’at (20 + 1), riwayat Abdurrazzaq
    5. Duapuluh tiga raka’at (20 + 3), riwayat Malik, Ibn Nashr dan Al Baihaqi. Demikian ini adalah madzhab Abu Hanifah, Syafi’i, Ats Tsauri, Ahmad, Abu Daud dan Ibnul Mubarak.
    6. Duapuluh sembilan raka’at (28 + 1).
    7. Tigapuluh sembilan raka’at (36 + 3), Madzhab Maliki, atau (38 + 1).
    8. Empatpuluh satu raka’at (38 + 3), riwayat Ibn Nashr dart persaksian Shalih Mawla Al Tau’amah tentang shalatnya penduduk Madinah, atau (36 + 5) seperti dalam Al Mughni 2/167.
    9. Empatpuluh sembilan raka’at (40 + 9); 40 tanpa witir adalah riwayat dari Al Aswad Ibn Yazid.
    10. Tigapuluh empat raka’at tanpa witir (di Basrah, Iraq).
    11. Duapuluh empat raka’at tanpa witir (dart Said Ibn Jubair).
    12. Enambelas raka’at tanpa witir.

    5 Berapa Raka’at Tarawih Rasulullah?

    Rasulullah telah melakukan dan memimpin shalat tarawih, terdiri dart sebelas raka’at (8 3). Dalilnya sebagai berikut.

    1. Hadits Aisyah: ia ditanya oleh Abu Salamah Abdur Rahman tentang glyamui lailnya Rasul pada bulan Ramadhan, ia menjawab:

    Sesungguhnya beliau tidak pernah menambah pada bulan Ramadhan, atau pada bulan lainnya. lebih dari sebelas raka’at. (HR Bukhari, Muslim).

    Ibn Hajar berkata,

    “Jelas sekali, bahwa hadits ini menunjukkan shalatnya Rasul (adalah) sama semua di sepanjang tahun.”

    1. Hadits Jabir bin Abdillah ia berkata:

    Rasulullah shalat dengan kami pada bulan Ramadhan 8 raka’at dan witir. Ketika malam berikutnya, kami berkumpul di masjid dengan harapan beliau shalat dengan kami.

    Maka kami terus berada di masjid hingga pagi, kemudian kami masuk bertanya, “Ya Rasulullah, tadi malam kami berkumpul di masjid, berharap anda shalat bersama kami,” maka beliau bersabda, “Sesungguhnya aku khawatir diwajibkan atas kalian. ” 12

    1. Pengakuan Nabi tentang 8 raka’at dan 3 witir.

    Ubay bin Ka’ab datang kepada Rasulullah, lalu berkata,”Ya Rasulullah, ada sesuatu yang saya kerjakan tads malam (Ramadhan). Beliau bertanya,”Apa itu, wahai Ubay?”

    la menjawab,”Para wanita di rumahku berkata,’Sesungguhnya kami ini tidak membaca Al Qur’an. Bagaimana kalau kami shalat dengan shalatmu?’ Ia berkata,”Maka saya shalat dengan mereka 8 raka’at dan witir.

    Maka hal itu menjadi sunnah yang diridhai. Beliau tidak mengatakan apa-apa.” 13

    Adapun hadits-hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah shalat tarawih dengan 20 raka’at, maka haditsnya tidak ada yang shahih. 14

    6 Berapa Rakaat Tarawih Sahabat dan Tabi’in Pada Masa Umar

    Ada beberapa riwayat shahih tentang bilangan raka’at shalat tarawih para sahabat pada zaman Umar 43 . Yaitu: 11 raka’at, 13 raka’at, 21 raka’at, dan 23 raka’at. Kemudian 39 raka’at juga shahih, pada masa Khulafaur Rasyidin setelah Umar; tetapi hal ini khusus di Madinah. Berikut keterangan pada masa Umar

    1. Sebelas raka’at.

    Umar memerintahkan kepada Ubay dan Tamim Al Dari untuk shalat 11 raka’at. Mereka membaca ratusan ayat, sampai makmum bersandar pada tongkat karena kelamaan dan selesai hampir Subuh. Demikian ini riwayat Imam Malik dari Muhammad bin Yusuf dari Saib Ibn Yazid

    Imam Suyuthi dan Imam Subkhi menilai, bahwa hadits ini sangat shahih ( � �� ���). Syaikh Al Albani juga menilai, bahwa hadits ini shahih sekali ( �� ��).

    1. Tigabelas raka’at

    Semua perawi dari Muhammd Ibn Yusuf mengatakan 11 raka’at, kecuali Muhammad Ibn Ishaq. Ia berkata 13 raka’at (HR Ibn Nashr), akan tetapi hadts ini sesuai dengan hadits ‘Aisyah yang mengatakan 11 raka’at.

    Hal ini bisa dipahami, bahwa termasuk dalam bilangan itu ialah 2 raka’at shalat Fajar, atau 2 raka’at pemula yang ringan, atau 8 raka’at ditambah 5 raka’at Witir.

    1. Duapuluh raka’at (ditambah 1 atau 3 raka’at Witir).

    Abdur Razzaq meriwayatkan dart Muhammad Ibn Yusuf dengan lafadz “21 raka’at” (sanad shahih).

    Al Baihaqi dalam As Sunan dan Al Firyabi dalam Ash Shiyam meriwayatkan dart jalur Yazid Ibn Khushaifah dart Saib Ibn Yazid, bahwa – mereka- pada zaman Umar di bulan Ramadhan shalat tarawih 20 raka’at. Mereka membaca ratusan ayat, dan bertumpu ‘pada tongkat pada zaman Utsman, karena terlalu lama berdiri.

    Riwayat ini dishahihkan oleh Imam Al Nawawi, Al Zaila’i, Al Aini, Ibn Al Iraqi, Al Subkhi, As Suyuthi, Syaikh Abdul Aziz bin Bazz, dan lain-lain.

    Sementara itu Syaikh Al Albani menganggap, bahwa dua riwayat ini bertentangan dengan riwayat sebelumnya, tidak bisa dijama’ (digabungkan). Maka beliau memakai metode tarjih (memilih riwayat yang shahih dan meninggalkan yang lain).

    Beliau menyatakan, bahwa Muhammad Ibn Yusuf perawi yang tsiqah tsabt (sangat terpercaya), telah meriwayatkan dart Saib Ibn Yazid 11 raka’at. Sedangkan Ibn Khushaifah yang hanya pada peringkat tsiqah (terpercaya) meriwayatkan 21 raka’at. Sehingga hadits Ibn Khushaifah ini -menurut beliau- adalah syadz (asing, menyalahi hadits yang lebih shahih). 15

    Perlu diketahui, selain Ibn Khushaifah tadi, ada perawi lain, yaitu Al Harits Ibn Abdurrahman Ibn Abi Dzubab yang meriwayatkan dart Saib Ibn Yazid, bahwa shalat tarawih pada masa Umar 23 raka’at. (HR Abdurrazzaq). 16

    Selanjutnya 23 raka’at diriwayatkan juga dari Yazid Ibn Ruman secara mursal, karena ia tidak menjumpai zaman Umar.

    Yazid Ibn Ruman adalah mawla (mantan budak) sahabat Zubair Ibn Al Awam (36 H), ia salah seorang qurra’ Madinah yang tsiqat tsabt (meninggal pada tahun 120 atau 130 H). Ia memberi pernyataan, bahwa masyarakat (Madinah) pada zaman Umar telah melakukar qiyam Ramadhan dengan bilangan 23 raka’at, 17

    7 Bagaimana Jalan Keluarnya?

    Jumhur ulama mendekati riwayat-riwayat di atas dengan metode al jam’u, bukan metode at tarjih, sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Al Albani. Dasar pertimbangan jumhur adalah:

    1. Riwayat 20 (21, 23) raka’at adalah shahih.
    2. Riwayat 8 (11, 13) raka’at adalah shahih.
    3. Fakta sejarah menurut penuturan beberapa tabi’in dan ulama salaf.
    4. Menggabungkan riwayat-riwayat tersebut adalah mungkin, maka tidak perlu pakai tarjih, yang konsekuensinya adalah menggugurkan salah satu riwayat yang shahih.

    8 Beberapa Kesaksian Pelaku Sejarah

    1. Imam Atho’ Ibn Abi Rabah mawla Quraisy, 18 lahir pada masa Khilafah Utsman (antara tahun 24 H sampai 35 H), yang mengambil ilmu dari Ibn Abbas, (wafat 67 / 68 H), Aisyah dan yang menjadi mufti Mekkah setelah Ibn Abbas hingga tahun wafatnya 114 H, memberikan kesaksian:

    “Saya telah mendapati orang-orang (masyarakat Mekkah) pada malam Ramadhan shalat 20 raka’at dan 3 raka’at witir.” 19

    1. Imam Nafi’ Al Qurasyi, 20 telah memberikan kesaksian sebagai berikut:

    “Saya mendapati orang-orang (masyarakat Madinah); mereka shalat pada bulan Ramadhan 36 raka’at dan witir 3 raka’at.” 21

    1. Daud Ibn Qais bersaksi,

    “Saya mendapati orang-orang di Madinah pada amasa pemerintahan Aban Ibn Utsman Ibn Affan Al Umawi (Amir Madinah, wafat 105 H) dan Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz (Al Imam Al Mujtahid, wafat 101 H) melakukan qiyamulail (Ramadhan) sebanyak 36 raka’at ditambah 3 witir.” 22

    1. Imam Malik Ibn Anas (wafat 179 H) yang menjadi murid Nafi’ berkomentar,

    “Apa yang diceritakan oleh Nafi’, itulah yang tetap dilakukan oleh penduduk Madinah. Yaitu apa yang dulu ada pada zaman Utsman Ibn Affan. 23

    1. Imam Syafi’i, 24 mengatakan,

    “Saya menjumpai orang-orang di Mekkah. Mereka shalat (tarawih, red.) 23 raka’at. Dan saya melihat penduduk Madinah, mereka shalat 39 raka’at, dan tidak ada masalah sedikitpun tentang hal itu.” 25

    9 Beberapa Pemahaman Ulama Dalam Menggabungkan Riwayat-Riwayat Shahih Di Atas

    1. Imam Syafi’i, setelah meriwayatkan shalat di Mekkah 23 raka’at dan di Madinah 39 raka’at berkomentar,

    “Seandainya mereka memanjangkan bacaan dan menyedikitkan bilangan sujudnya, maka itu bagus. Dan seandainya mereka memperbanyak sujud dan meringankan bacaan, maka itu juga bagus; tetapi yang pertama lebih aku sukai.” 26

    1. Ibn Hibban (wafat 354 H) berkata,

    “Sesungguhnya tarawih itu pada mulanya adalah 11 raka’at dengan bacaan yang sangat pan fang hingga memberatkan mereka. Kemudian mereka meringankan bacaan dan menambah bilangan raka’at, menjadi 23 raka’at dengan bacaan sedang. Setelah itu mereka meringankan bacaan dan menjadikan tarawih dalam 36 raka’at tanpa with.” 27

    1. Al Kamal Ibnul Humam mengatakan,

    “Dalil-dalil yang ada menunjukkan, bahwa dari 20 raka’at itu, yang sunnah adalah seperti yang pernah dilakukan oleh Nabi, sedangkan sisanya adalah mustahab.” 28

    1. Al Subkhi berkata,

    “Tarawih adalah termasuk nawafil. Terserah kepada masing-masing, ingin shalat sedikit atau banyak. Boleh jadi mereka terkadang memilih bacaan panjang dengan bilangan sedikit, yaitu 11 raka’at. Dan terkadang mereka memilih bilangan raka’at banyak, yaitu 20 raka’at daripada bacaan panjang, lalu amalan ini yang terus berjalan.” 29

    1. Ibn Taimiyah berkata,

    “Ia boleh shalat tarawih 20 raka’at sebagaimana yang mashur dalam madzhab Ahmad dan Syafi’i. Boleh shalat 36 raka’at sebagaimana yang ada dalam madzhab Malik. Boleh shalat 11 raka’at, 13 raka’at. Semuanya baik. Jadi banyaknya raka’at atau’ sedikitnya tergantung lamanya bacaan dan pendeknya.”

    Beliau juga berkata,

    “Yang paling utama itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan orang yang shalat. Jika mereka kuat 10 raka’at ditambah witir 3 raka’at sebagaimana yang diperbuat oleh Rasul di Ramadhan dan di luar Ramadhan- maka ini yang lebih utama. Kalau mereka kuat 20 raka’at, maka itu afdhal dan inilah yang dikerjakan oleh kebanyakan kaum muslimin, karena ia adalah pertengahan antara 10 dan 40.

    Dan jika ia shalat dengan 40 raka’at, maka boleh, atau yang lainnya juga boleh. Tidak dimaksudkan sedikitpun dari hal itu, maka barangsiapa menyangka, bahwa qiyam Ramadhan itu terdiri dari bilangan tertentu, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang, maka ia telah salah.” 30

    1. Al Tharthusi (451-520 H) berkata,

    Para sahabat kami (Malikiyah) menjawab dengan jawaban yang benar, yang bisa menyatukan semua riwayat. Mereka berkata,

    “Mungkin Umar pertama kali memerintahkan kepada mereka 11 raka’at dengan bacaan yang amat panjang. Pada raka’at pertama, imam membaca sekitar dua ratus ayat, karena berdiri lama adalah yang terbaik dalam shalat.

    Tatkala masyarakat tidak lagi kuat menanggung hal itu, maka Umar memerintahkan 23 raka’at demi meringankan lamanya bacaan. Dia menutupi kurangnya keutamaan dengan tambahan raka’at. Maka mereka membaca surat Al Baqarah dalam 8 raka’at atau 12 raka’at sesuai dengan hadits al a’raj tadi.”

    Telah dikatakan, bahwa pada waktu itu imam membaca antara 20 ayat hingga 30 ayat. Hal ini berlangsung terus hingga yaumul Harrah, 31 maka terasa berat bagi mereka lamanya bacaan. Akhirnya mereka mengurangi bacaan dan menambah bilangannya menjadi 36 raka’at ditambah 3 witir. Dan inilah yang berlaku kemudian.

    Bahkan diriwayatkan, bahwa yang pertama kali memerintahkan mereka shalat 36 raka’at ditambah dengan 3 witir ialah Khalifah Muawiyah Ibn Abi Sufyan (wafat 60 H). Kemudian hal tersebut dilakukan terus oleh khalifah sesudahnya.

    Lebih dari itu, Imam Malik menyatakan, shalat 39 raka’at itu telah ada semenjak zaman Khalifah Utsman. Kemudian Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz (wafat 101 H) memerintahkan agar imam membaca 10 ayat pada tiap raka’at.

    Inilah yang dilakukan oleh para imam, dan disepakati oleh jama’ah kaum muslimin, maka ini yang paling utama dari segi takhfif (meringankan). 32

    1. Ada juga yang mengatakan, bahwa Umar memerintahkan kepada dua sahabat, yaitu “Ubay bin Ka’ab 45 dan Tamim Ad Dad, agar shalat memimpin tarawih sebanyak 11 raka’at, tetapi kedua sahabat tersebut akhirnya memilih untuk shalat 21 atau 23 raka’at. 33
    2. Al Hafidz Ibn Hajar berkata,

    “Hal tersebut dipahami sebagai variasi sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan manusia. Kadang-kadang 11 raka’at, atau 21, atau 23 raka’at, tergantung kesiapan dan kesanggupan mereka. Kalau 11 raka’at, mereka memanjangkan bacaan hingga bertumpu pada tongkat. Jika 23 raka’at, mereka meringankan bacaan supaya tidak memberatkan jama’ah. 34

    1. Imam Abdul Aziz Ibn Bazz mengatakan:

    “Diantara perkara yang terkad nng samar bagi sebagian orang adalah shalat tarawih Sebagian mereka mengira, bahwa tarawih tidak boleh kurang dari 20 raka’at. Sebagian lain mengira, bahwa tarawih tidak boleh lebih dari 11 raka’at atau 13 raka’at. Ini semua adalah persangkaan yang tidak pada tempatnya, bahkan salah; bertentangan dengan dalil.

    Hadits-hadits shahih dari Rasulullah telah menunjukkan, bahwa shalat malam itu adalah muwassa’ (lelunsa, lentur, fleksibei). Tidak ada batasan tertentu yang kaku. yang tidak boleti dilanggar.

    Bahkan telah shahih dari Nabi, bahwa beliau shalat malam 11 raka’at, terkadang 13 raka’at, terkadang lebih sedikit dari itu di Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Ketika ditanya tentang sifat shalat malam, beliau menjelaskan:

    dua rakaat-dua raka’at, apabila salah seorang kamu khawatir subuh, maka shalatlah satu raka’at witir, menutup shalat yang ia kerjakan. ” (HR Bukhari Muslim).

    Beliau tidak membatasi dengan raka’at-raka’at tertentu, tidak di Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Karena itu, para sahabat pada masa Umar di sebagian waktu shalat 23 raka’at dan pada waktu yang lain 11 raka’at. Semua itu shahih dari Umar dan para sahabat pada zamannya.

    Dan sebagian salaf shalat tarawih 36 raka’at ditambah witir 3 raka’at. Sebagian lagi shalat 41 raka’at. Semua itu dikisahkan dari mereka oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dan ulama lainnya. Sebagaimana beliau juga menyebutkan, bahwa masalah ini adalah luas (tidak sempit).

    Beliau juga menyebutkan, bahwa yang afdhal bagi orang yang memanjangkan bacaan, ruku’. sujud, ialah menyedikitkan bilangan raka’at(nya). Dan bagi yang meringankan bacaan, ruku’ dan sujud (yang afdhal) ialah menambah raka’at(nya). Ini adalah makna ucapan beliau.

    Barang siapa merenungkan sunnah Nabi, ia pasti mengetahui, bahwa yang paling afdhal dari semi In itu ialah 11 raka’at atau 13 raka’at. di Ramadhan atau di luar Ramadhan.

    Karena hal itu yang sesuai dengan perbuatan Nabi dalam kebiasaannya. Juga karena lebih ringan bagi jama’ah. Lebih dekat kepada khusyu’ dan tuma’ninah. Namun, barangsiapa menambah (raka’at), maka tidak mengapa dan tidak makruh, seperti yang telah talu.” 35

    10 Kesimpulan

    Maka berdasarkan paparan di atas, saya bisa mengambil kesimpulan, antara lain:

    1. Shalat tarawih merupakan bagian dari qiyam Ramadhan, yang dilakukan setelah shalat Isya’ hingga sebelum fajar, dengan dua raka’at salam dua raka’at salam.

    Shalat tarawih memiliki keutamaan yang sangat besar. Oleh karena itu, Nabi menganjurkannya -dan para sahabat pun menjadikannya- sebagai syiar Ramadhan.

    1. Shalat tarawih yang lebih utama sesuai dengan Sunnah Nabi, yaitu bilangannya 11 raka’at. Inilah yang lebih baik. Seperti ucapan Imam Malik,

    “Yang saya pilih untuk diri saya dalam qiyam Ramadhan, ialah shalat yang diperintahkan oleh Umar, yaitu 11 raka’at, yaitu (cara) shalat Nabi. Adapun 11 adalah dekat dengan 13.” 36

    1. Perbedaan tersebut bersifat variasi, lebih dari 11 raka’at adalah boleh, dan 23 raka’at lebih banyak diikuti oleh jumhur ulama, karena ada asalnya dari para sahabat pada zaman Khulafaur Rasyidin, dan lebih ringan berdirinya dibanding dengan 11 raka’at.
    2. Yang lebih penting lagi adalah prakteknya harus khusyu’, tuma’ninah. Kalau bisa lamanya sama dengan tarawihnya ulama salaf, sebagai pengamalan hadits “Sebaik-baik shalat adalah yang panjang bacaanya”.

    Semoga tulisan ini bermanfaat. Jika benar, maka itu dari Allah. Dan jika salah, maka itu murni dari al faqir. Ya Allah bimbinglah kami kepada kecintaan dan ridhaMu. Dan antarkanlah kami kepada Ramadhan dengan penuh aman dan iman, keselamatan dan Islam.

    Maraji’

    1. Shahih Bukhari.
    2. Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Bandung.
    3. Sunan Abu Daud, Baitul Afkar Ad Dauliyah, Amman, Yordan.
    4. Sunan Tirmidzi, Baitul Afkar Ad Dauliyah, Amman, Yordan.
    5. Sunan Ibn Majah, Baitul Afkar Ad Dauliyah, Amman, Yordan.
    6. Sunan Nasa’i, Baitul Afkar Ad Dauliyah, Amman, Yordan.
    7. Al Majmu’, An Nawawi, Darul Fikr.
    8. Fath Al Aziz, Ar Rafi’i, Darul Fikr (dicetak bersama Al Majmu’).
    9. At Tamhid, lbn Abdil Barr, tahgiq Muhammad Abdul Qadir Atha, Maktabah Abbas Ahmad Al Bazz, Mekkah.
    10. Fathul Bari, Ibn Hajar, targim Muhammad Fuad Abdul Baqi.
    11. Asy Syarhul Kabir, Ibn Qudamah, tahgiq Dr. Abdullah At Turkiy, Hajar, Jizah.
    12. Al Hawadits Wal Bida’, Abu Bakar Ath Tharthusi, tahgiq Abdul Majid Turki, Darul Gharb Al Islami.
    13. Tanbihul Ghafilin, As Samarqandi, tahgiq Abdul Aziz Al Wakil, Darusy Syuruq, Jeddah
    14. Al Hawi Li AI Fatawa, As Suyuthi, Darul Fikr, Beirut.
    15. Shalat At Tarawih, Al Alban!, Al Maktab Al Islami, Beirut.
    16. Fatwa Lajnah Daimah, tartib Ahmad Ad Duwaisi, tartib Adil Al Furaidan.
    17. AI Muntaqa Min Fatawa Al Fawzan.
    18. Al Ijabat Al Bahiyyah, Al Jibrin, i’dad dan tahrij oleh Saad As Sa’dan, Darul Ashimah, Riyadh.
    19. Majalis Ramndhan, Ibn Utsaimin.
    20. Faidh Al Rahim, Ath Thayyar, Maktabah At Taubah, Riyadh.
    21. Ash Shalah, Ath Thayyar, Darul Wathan, Riyadh.
    22. Durus Ramadhan, Salman Al Audah, Darul Wathan, Riyadh.
    23. Majmu’ Fatawa, Ibn Taimiyah.
    24. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, Darul Fikr, Beirut.
    25. Al Fatawa Al Haditsiyah, Ibn Hajar Al-Haitsami.

    Catatan Kaki

    …1

    Ash Shalah, 309; At Tamhid, 5/251; Al Hawadits, 140-143; Fathul Bari, 4/250; Al Ijabat Al Bahiyyah, 18; Al Muntaqa, 4/49-51.

    …2

    Fathul Bari 4/251; Tanbihul Ghafilin 357-458; Majalis Ramadhan, 58; At Tamhid, 3/320; AI Ijabat Al Bahiyyah, 6.

    …3

    At Tamhid, 3/311-317: Sunan Abi Daud, 166.

    …4

    HR Ahmad, Ibnu Majah. Al Bazzar, Abu Ya’la dan Abdur Razzaq meriwayatkannya dari Abu Hurairah.

    …5

    Lihat Sunan lbn Majah, 146,147; Al Ijabat Al Bahiyyah, 8-10.

    …6

    HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibn Majah, Nasa’i, dan lain-lain, Hadits shahih. Lihat Al ljabat Al Bahiyyah, 7.

    .7

    HR. Nasa’i, Ahmad, Al Hakim. (hadits ini) shahih.

    …8

    HR Nasai, Tirmidzi, Ibn Majah, Abu Daud, Ahmad. (hadits ini) shahih.

    …9

    HR Abu Daud dan Al Baihaqi, ia berkata: Mursal hasan. Syaikh Al Albani berkata,

    “Telah diriwayatkan secara mursal dari jalan lain dari Abu Hurairah, dengan sanad yang tidak bermasalah (bisa diterima).” (Shalat At Tarawih, 9).

    …10

    seorang tabi’in Madinah, wafat 117 H.

    …11

    Fathul Bari, 4/250-254; Shalat At Tarawih, 11; Al ljabat Al Bahiyyah, 15-18; Al Majmu’, 4/34.

    .12

    HR Thabrani, Ibnu Hibban dan Ibnu Huzaimah, dihasankan oleh Al Albani. Shalat At Tarawih, 18; Fath Al Aziz 4/265.

    …13

    HR Abu Ya’la, Thabrani dan Ibn Nashr, dihasankan oleh Al Haitsami dan Al Albani. Lihat Shalat At-Tarawih, 68.

    …14

    Fathul Bari, 4/254; Al Hawi. 1/413; Al Fatawa Al Haditsiyah, 1.195: Shalat At Tarawih, 19-21.

    .15

    Al Majmu’, 4/32; Shalat At Tarawih, 46; Al Ijabat Al Bahiyyah. 16-18.

    …16

    Lihat At Tamhid 3/518-519.

    …17

    HR Malik, Al Firyabi, Ibn Nashr dan Al Baihaqi. Lihat Shalat At Tarawih, 53; Al Ijabat Al Bahiyyah, 16; At Tamhid, 9/332, 519; Al Hawadits, 141.

    .18

    mawla Quraisy

    budak yang dimerdekakan oleh Quraisy.

    …19

    Fathul Bari, 4/235.

    …20

    mawla (mantan budak) Ibn Umar (wafat 73 H), mufti Madinah yang mengambil ilmu dari Ibn Umar, Abu Said, Rail’ Ibn Khadij, Aisyah, Abu Hurairah dan Ummu Salamah, yang dikirim oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz ke Mesir sebagai da’i dan meninggal di Madinah pada tahun 117 H.

    …21

    Al Hawadits, 141; Al Hawi, 1/415.

    …22

    Fathul Bari, 4/253.

    …23

    Al Hawadits, 141.

    …24

    murid Imam Malik yang hidup antara tahun 150 hingga 204 H.

    …25

    Sunan Thmidzi, 151; Fath Al Aziz, 4/266; Fathul Bari, 4/23.

    …26

    Fathul Bari, 4/253.

    …27

    Fiqhus Sunnah, 1/174.

    …28

    Ibid, 1/175.

    …29

    Al Hawi, 1/417.

    …30

    Majmu’ Al Fatawa, 23/113; Al Ijabat Al Bahiyyah, 22; Faidh Al Rahim Al Kalman, 132; Durus Ramadhan, 48.

    …31

    yaumul Harrah

    penyerangan terhadap Madinah oleh Yazid Ibn Mu’awiyyah, tahun 60 H.

    …32

    Lihat Al Hawadits, 143-145.

    …33

    Durus Ramadhan, 47.

    …34

    Fathul Bari, 4/253.

    …35

    Al Ijabat Al Bahiyyah, 17-18. Lihat juga Fatawa Lajnah Daimah, 7/194-198.

    …36

    Al Hawadits, 141.

    Dikutip dari majalah As-Sunnah 07/VII/1424H hal 33 – 34

    • Abdurrahman
    • Maret 28th, 2008

    Buat saya simple saja. Yang lebih tahu hadits Rasul setelah para ulama adalah para sahabat. Hadits2 diatas TIDAK MUNGKIN TIDAK DIKETAHUI oleh Khalifah Umar ra dan para sahabat yang banyak waktu itu yang telah sepakat melakukan berjamaah yang jelas2 Bid’ah yang baik (hasanah). Andai Siti Aisyah berpendapat seperti diatas, dalam hukum mana yg HARUS kita pegang, pendapat satu orang (Siti Aisyah) atau Sahabat Rasul yang banyak itu ?

    Imam Hambali hafal 1 juta lebih hadits plus sanad serta matannya namun yg sempat dicatat hanya 20.000 saja (apalagi gurunya yaitu Imam Syafi’i). Imam Bukhari hafal 600.000 lebih hadits namun yg sempat dicatat hanya 7.000 saja. Jadi sisanya ada dikepala murid2nya atau mungkin di telan zaman. Imam Ghazali saja Hujjatul Islam hafal 300.000 lebih hadits. Sementara Muhammad Nashiruddin Al Albani 100.000 hadits (derajat Al Hafidz) saja tidak ada beritanya. Beliau hanya baca di perpustakaan saja. Silahkan buka2 lagi bigraphi mereka semua. JANGAN LUPAKAN SEJARAH !. Jadi Hadits yang ada (tercatat) sekarang “KutubuSsitah” tidak sampai 10%nya.

    Jadi lebih aman ikuti ulama Madzhab Syafi’i saja yg jelas2 mayoritas di Indonesia. Mana mungkin membandingkan pendapat ulama madzhab dengan hadits yang ada yang penafisiran sendiri (Kalau sudah derajat Al Hafidz sih minimal OK lah. 100.000 hadits hafal plus sanad serta matannya). Yg jelas2 mereka sanadnya jelas (dari gurunya, dari gurunya terus sampai Rasulullah). Kalau baca di perpustakaan bayangin aja sendiri.

    Mudah2an Bermanfaat. Maaf Sekedar melengkapi.

    • fafa
    • November 29th, 2008

    saya mau tanya siapa saja murid siti a’isyah?

    • sofyan
    • September 24th, 2009

    masalahnya qiyamulail itu sama tidak dengan tarawih.. adakah hadist yang tulisannya adalah tarawih… jangan debat masalah tehnis lihat lah akar masalahnya… bid’ah itu sesuatu yang baru, sesuatu yang baru itu mengada adakan, dan yang seperti itu adalah tepi jurang Neraka. maka tidak ada bid’ah Hasanah.. bid’ah itu dolala, dolala tu fi naar

    • sofyan
    • September 24th, 2009

    hadist harus merujuk kepada Al Qur’an, jika tidak hadist tersebut harus gugur. tidak peduli dengan siapa prawinya. prinsip keIlmuan adalah apa bila ada satu Konsep (rangkaian Gagasan) yang di dalamnya terdapat dua teory atau gagasan yang saling bertolak belakang maka gugurlah konsepsi tersebut. jadi jika Al Qur’an dan Hadist merupakan satu konsepsi maka tidak boleh ada gagasan yang saling bertolak belakang atau membingungkan. AlQur’an sebagai Firman Allah SWT, atau wahyu yang diterima Rasullulah, maka kebenarannya adalah mutlak, dan hadist sebagai ucapan dan prilaku nabi dalam dakwah yang disampaikan oleh para periwayat adalah yang lebih rentan terhadap satu kebimbangan, maka sebaik baiknya hadist adalah yang mempunyai korelasi dengan Al Qur’an, yaitu sebagai pendukung ke objective ilmiah an Al Qur’an Sebagai Pedoman Hidup Para Mukmin

    • ikia hufadz
    • September 3rd, 2010

    aduh saya baru berkunjung k blog ini di pkan terakhir ramadhan. Wah ternyata masih bnyak generasi islam yang menyisakan waktunya untuk diskusi dan belajar..Mari kita maksimalkan pekan terakhir di ramadhan ini.

  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan Balasan ke sofyan Batalkan balasan